Memakai cadar (niqab) bagi
perempuan sebenarnya adalah masalah yang masih diperselisihkan oleh para
pakar hukum Islam. Karena keterbatasan ruang dan waktu kami tidak akan
menjelaskan secara detail mengenai perbedaan tersebut.
Mengapa Muslimat, Fatayat,IPPNU dan sebagian ibu nyai tidak memakai cadar ? Karena mengikuti pendapat yang disampaikan oleh Syaikh Zakariya al-Anshari : ( وَعَوْرَةُ الْحُرَّةِ فِي الصَّلَاةِ وَعِنْدَ الْأَجْنَبِيِّ ) وَلَوْ خَارِجَهَا ( جَمِيعُ بَدَنِهَا إلَّا الْوَجْهَ ، وَالْكَفَّيْنِ ) ظَهْرًا وَبَطْنًا إلَى الْكُوعَيْنِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى { وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا }
“Aurat wanita bukan budak di dalam salat dan di depan laki-laki lain [meski di luar salat] adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan, berdasar firman Allah: Dan janganlah mereka menampakkan dari perhiasannya, kecuali yang biasa nampak darinya [QS al-Nur: 31]” (Asna al-Mathalib, 3/41)
Alasan yang dikemukakan oleh Syaikh al-Syaubari adalah:
وَلِأَنَّهُمَا لَوْ كَانَا عَوْرَةً لَمَا وَجَبَ كَشْفُهُمَا فِي الْإِحْرَامِ
“Jika wajah dan kedua telapak tangan adalah aurat, maka mestinya tidak wajib membukanya saat Ihram [haji-umrah]” (Ibid)
Pendapat ini bersumber dari penafsiran para Sahabat dan Tabiin :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: { وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا } قَالَ: وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا وَالْخَاتَمَ. وَرُوِيَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ وَعَطَاءٍ وَعِكْرِمَةَ وَسَعِيْدِ بْنِ جُبَيْرٍ وَأَبِي الشَّعْثَاءِ وَالضَّحَّاكِ وَإِبْرَاهِيْمَ النَّخَعِي، وَغَيْرِهِمْ -نَحْوُ ذَلِكَ
“Dan janganlah mereka menampakkan dari perhiasannya, kecuali yang biasa nampak darinya” [QS al-Nur: 31] Diriwayatkan dari Ibnu Abbas: “Kecuali wajah, kedua telapak tangannya dan cincin”. Juga diriwayatkan dari Ibnu Umar, Atha’, Ikrimah, Said bin Jubair, Abi Sya’tsa’, al-Dhahhak, Ibrahim al-Nakhai dan lainnya” (Tafsir Ibni Katsir 6/45). -
Mengapa Muslimat, Fatayat,IPPNU dan sebagian ibu nyai tidak memakai cadar ? Karena mengikuti pendapat yang disampaikan oleh Syaikh Zakariya al-Anshari : ( وَعَوْرَةُ الْحُرَّةِ فِي الصَّلَاةِ وَعِنْدَ الْأَجْنَبِيِّ ) وَلَوْ خَارِجَهَا ( جَمِيعُ بَدَنِهَا إلَّا الْوَجْهَ ، وَالْكَفَّيْنِ ) ظَهْرًا وَبَطْنًا إلَى الْكُوعَيْنِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى { وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا }
“Aurat wanita bukan budak di dalam salat dan di depan laki-laki lain [meski di luar salat] adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan, berdasar firman Allah: Dan janganlah mereka menampakkan dari perhiasannya, kecuali yang biasa nampak darinya [QS al-Nur: 31]” (Asna al-Mathalib, 3/41)
Alasan yang dikemukakan oleh Syaikh al-Syaubari adalah:
وَلِأَنَّهُمَا لَوْ كَانَا عَوْرَةً لَمَا وَجَبَ كَشْفُهُمَا فِي الْإِحْرَامِ
“Jika wajah dan kedua telapak tangan adalah aurat, maka mestinya tidak wajib membukanya saat Ihram [haji-umrah]” (Ibid)
Pendapat ini bersumber dari penafsiran para Sahabat dan Tabiin :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: { وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا } قَالَ: وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا وَالْخَاتَمَ. وَرُوِيَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ وَعَطَاءٍ وَعِكْرِمَةَ وَسَعِيْدِ بْنِ جُبَيْرٍ وَأَبِي الشَّعْثَاءِ وَالضَّحَّاكِ وَإِبْرَاهِيْمَ النَّخَعِي، وَغَيْرِهِمْ -نَحْوُ ذَلِكَ
“Dan janganlah mereka menampakkan dari perhiasannya, kecuali yang biasa nampak darinya” [QS al-Nur: 31] Diriwayatkan dari Ibnu Abbas: “Kecuali wajah, kedua telapak tangannya dan cincin”. Juga diriwayatkan dari Ibnu Umar, Atha’, Ikrimah, Said bin Jubair, Abi Sya’tsa’, al-Dhahhak, Ibrahim al-Nakhai dan lainnya” (Tafsir Ibni Katsir 6/45). -
